Begini Cara Mengurus Ijin Edar Produk P-IRT!

0

Sebagai seorang pelaku usaha rumah tangga, legalitas sebuah produk merupakan hal penting untuk diperhatikan dan dilengkapi. Salah satu bentuk legalitas produk yang dimaksud adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“P-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.”

Berikut adalah tahapan proses dalam mengurus administrasi ijin edar produk P-IRT.

Pemberkasan

Dalam mengurus ijin edar P-IRT, terdapat berkas administrasi yang harus disiapkan. Pelaku atau produsen usaha mendatangi kantor Dinas Kesehatan daerah setempat untuk pengajuan. Pengusul diminta melengkapi formulir serta melengkapi berkas administrasi. Apa sajakah berkas yang diperlukan?

  • Fotokopi KTP/Keterangan Domisili (1 lembar)
  • Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (1 lembar)
  • Foto berwarna ukuran 4×6 (3 lembar)
  • Contoh label/ Kemasan (2 lembar)
  • Hasil uji sampel produk/laboratorium; Uji Mikrobiologi:  250gram (padat), 250mL (cair)  (harga uji sampel di Laboratorium tergantung Peraturan Daerah/ Institusi) dan Uji formalin/boraks untuk produk berbahan baku ikan/daging
  • Lampiran draft label produk yang akan diajukan

Perlu diperhatikan, bahwa tidak semua produk pangan didaftarkan untuk memperoleh ijin edar P-IRT. Produk2 tersebut adalah:

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan beku
  • Makanan kaleng
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  • Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI
  • Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
BACA :  BUMDes dalam Definisi

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Salah satu syarat lampiran adalah Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Untuk memperoleh sertifikat ini, pemohon diwajibkan untuk mengikuti serangkaian acara penyuluhan mengenai keamanan pangan yang berlangsung selama 1-2 hari kerja.

Adapun syarat ini merupakan syarat utama bagi pemohon baru yang belum pernah mengikuti penyuluhan. Penyuluhan ini disampaikan oleh narasumber adalah Petugas Dinas Kesehatan/BPOM yang terlatih, dan atau lintas sektor. Peserta yang mengikuti PKP ini diutamakan pemilik usaha (atau penanggung jawab produksi bila pemilik berhalangan hadir).

Penyuluhan dilaksanakan cukup satu kali seumur hidup (selama sertifikat masih ada). Materi atau informasi yang akan diperoleh peserta dalam penyuluhan ini adalah (1) Keamanan Pangan, (2) Bahan Tambahan Pangan, (3) Cara Pengolahan PanganYang Baik Bagi UKM, (4) Pelabelan, (5) Pengemasan & Penyimpanan, (6) Tata Cara Sertifikasi. Setelah mengikuti penyuluhan, peserta akan memperoleh bukti/sertifikat telah diberikan pengarahan terkait Keamanan Pangan.

Sertifikat ini diberikan melalui tes dengan aturan nilai tertentu. Sertifikat berlaku diseluruh Indonesia dan tidak ada masa kadaluwarsa, serta tidak dapat dipindah tangankan.

BACA :  Tahun 2020, Dana Desa di Fokuskan Penanggulangan Bencana

Uji laboratorium

Syarat lampiran lainnya adalah hasil uji produk dari laboratorium. Adapun setiap daerah memberikan syarat yang beragam dalam parameter uji laboratorium. Uji laboratorium produk dapat dilakukan di kementerian dan dinas kesehatan atau kementerian dan dinas perindustrian. Kegiatan uji laboratorium akan dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan uji produk.

Tinjauan lokasi produksi

Setelah formulir dilengkapi beserta kelengkapan berkasnya, tahap selanjutnya adalah tempat usaha/lokasi produksi akan ditinjau oleh petugas Dinas Kesehatan atau jajarannya (petugas puskesmas). Adapun tinjauan ini dilakukan saat pertama kali pengajuan maupun saat perpanjangan sertifikat ijin edar.

Hal-hal yang akan ditinjau adalah lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan, tempat penyimpanan, bahan, penyimpanan produk jadi dan lainnya. Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya (tidak ada debu, langit-langit rumah bersih sarang laba-laba). Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya. Kecukupan suplai air untuk proses produksi.

—–

Tata cara ini secara umum tentu menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

Mudah bukan proses mengurus ijin edar P-IRT?

Author: Hani Hann Hann