Enam Prinsip dalam Mengelola BUMDes

0
©desabisa.com

Dalam menjalankan sebuah unit usaha atau perusahaan pasti ada prinsip-prinsip yang dijadikan pegangan dan panduan guna mencapai tujuan perusahaan. Hal tersebut juga berlaku dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Walaupun sebuah badan usaha, BUMDes tidak boleh melupakan tujuannya untuk memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Oleh karena itu, agar mampu mengelola BUMDes dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus untuk menjalankan roda usaha BUMDes.

Sebagaimana tertulis dalam buku panduan BUMDes yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007 menyebutkan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat enam (6) prinsip dalam mengelola BUMDes yaitu:

  1. Kooperatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya 
  2. Partisipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
  3. Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
  4. Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
  5. Akuntable, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
  6. Sustainable, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
BACA :  Tiga Strategi Tepat Memilih dan Menentukan Jenis Usaha Bumdes

Prinsip-prinsip tersebut, hendaknya menjadi pegangan bagi para pegiat dan pengurus BUMDes dalam menjalankan BUMDes, sehingga tujuan BUMDes sebagai entitas usaha yang tidak hanya mengedepankan profit melainkan lebih pada meningkatkan benefit pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat desa bisa tercapai.

Author: Viki Maukemana