Hak-Hak Yang Dimiliki Masyarakat Desa

0

Desa merupakan dimana sebagian orang dilahirkan dan dibesarkan dengan segala keunikan masyarakat dan keindahan alamnya. Adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait prioritas pembangunan dari pinggiran. Sekarang desa sedang berbenah dengan potensi yang dimiliki untuk dikembangkan guna menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Adanya dana desa membuat desa lebih bersemangat dalam pemerataan pembangunan fisik infrastruktur, sumber daya manusia dan pengembangan perekonomian. Terlepas dari itu, ada proses yang harus dipahami sebagai masyarakat desa. Salah satunya adalah hak sebagai masyarakat desa.

Pertama, meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Praktiknya, adanya informasi dari Pemerintah Desa berupa laporan kegiatan pengembangan, pembangunan desa. Biasanya, banner pembangunan yang dipasang didepan kantor balai desa, atau brosur pengumuman yang ditempel di Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) atau Gardu Desa.

Kedua, memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Dalam praktiknya, seringkali warga masyarakat desa diperlakukan tidak adil, pemerintah desa pilah pilih. Apalagi sampai memberikan upah kepada perangkat desa terkait pengurusan pelayanan alias Pungutan Liar (Pungli).

BACA :  Tahapan dalam Mengembangkan Desa Wisata

Adanya aturan terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik berhak atas pelayanan desa yang adil, segala yang berkaitan dengan pelayanan di desa tidak biaya alias gratis.

Ketiga, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Praktiknya, masyarakat desa yang diundang dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes) berhak mengusulkan pembangunan di desa. Partisipasi dari warga desa menjadi harapan Pemerintah Desa dalam membangun dan mengembangkan desa mandiri dan berdaya.

Keempat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

Sebagai warga desa berhak mencalonkan sebagai Perangkat Desa, Kepala Desa, BPD, Karang Taruna atau lembaga resmi yang ada di desa, sesuai dengan aturan dari Pemerintah Desa. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli desa tersebut atau telah tinggal selama 3 tahun di desa tersebut.

Kelima, Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

BACA :  Tahapan Pembentukan BUMDesa Bersama

Sebagai warga desa, berhak mendapatkan rasa aman hidup di desa. Harapannya tidak ada pencurian, perampokan atau pembunuhan. Hampir semua desa memanfaatkan Pos Kamling atau Gardu dengan membuat jadwal piket jaga malam sebagai sarana mewujudkan rasa aman, nyaman warga desa.

—–

Diatas merupakan penjelasan mengenai hak yang dimiliki warga desa, dimanfaatkan secara bijak dan bermanfaat bagi proses pengembangan Pemerintahan Desa. Kerja sama menjadi tujuan utama bagi terwujudnya desa sejahtera dan mandiri.

Author: Very Yudha