Harapan Besar Pendirian dan Pengembangan BUMDes

0

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang disebut BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Namun penting disadari bahwa BUMDes yang didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Artinya lebih kepada kebutuhan desa sebagai subjek yang mana berhak mengelola desa secara bertahap, bukan tuntutan perundang-undangan dan adanya dana desa.

Fakta di lapangan ternyata didapatkan kondisi yang beragam. Setidaknya ada dua macam kondisi lapang yang banyak terjadi di berbagai desa di Indonesia.

Pertama, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikhawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang- undang. Disini pun telah dijelaskan bahwa tugas dan peran pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa.

Kedua, kurang maksimalnya pelaku sosialisasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Perkembangan BUMDes menunjukkan bahwa desa-desa tersebut belum mengerti bagaimana sesungguhnya konsep BUMDes. Dan ujungnya mereka sangat membutuhkan pembimbing yang dapat memberikan arahan serta panduan yang tepat.

BACA :  Tahapan Pembentukan BUMDesa Bersama

Dua fakta tersebut seharusnya dapat diantisipasi oleh pihak pemerintah karena peran sosialisasi ini adalah tugasnya. Sebagaimana yang tertera dalam buku panduan BUMDes menyatakan bahwa tugas dan peran pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga seperti  perusahaan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau akademisi Perguruan Tinggi. Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Harapan dari pemerintah pusat tentang kemandirian desa yang mampu mengembangkan desa menjadi berdaya dan sejahtera perlu diperbaiki kembali kedepannya. Lantaran masih banyak sekali desa yang belum mempunyai BUMDes atau sedang merintis membangun BUMDesa. Sosialisasi dan penyadaran dapat dimaksimalkan, semisal menggandeng pihak ketiga (LSM, Akademisi, Perusahaan) yang sama konsen di bidang BUMDes agar terarah dan sesuai harapan pemerintah.

Author: Very Yudha