Keterkaitan BUMDesa Dengan MUSDES

0

Desa merupakan ujung tombak pembangunan negara. Terlebih dengan adanya aturan-aturan dari Pemerintah yang mendukung desa untuk berkembang mandiri dan berdaya. Dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang tertuang dalam Undang-Undang Desa NO 6 tahun 2014.

Rekognisi adalah berhak untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat usaha ekonomi desa yang sudah ada dan tidak lagi dilandasi oleh tindakan intervensi dari paradesa atau struktur di atas desa seperti yang bertahun-tahun terjadi pada desa-desa di seluruh nusantara.

Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan lokal berskala desa melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di dalamnya.

Kaitannya dengan BUMDesa?

BUMDes yang didirikan desa melalui berbagai proses kesepakatan. Selain kebijakan strategis dari pemerintah desa, partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan guna menyepakati suatu lembaga yang akan menjadi penggerak roda perekonomian desa dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.

Berawal dari proses Musyawarah Dusun (Musdus), usulan dari berbagai dusun di desa akan dibawa ke musyarawarah tertinggi desa yaitu Musyawarah Desa (Musdes). Musdes diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

BACA :  Pengenaan Pajak dalam BUMDes

Dalam rangka penyelenggaraan Musdes, masyarakat Desa, Pemerintah Desa & BPD didampingi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Pendamping Lokla Desa, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), dan/atau pihak ketiga. Musdes diharuskan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis;

  1. Penataan Desa
  2. Perencanaan Desa
  3. Kerja Sama Desa
  4. Rencana Investasi yang masuk ke Desa
  5. Pembentukan BUMDesa
  6. Penambahan dan Pelepasan Aset Desa
  7. Kejadian Luar Biasa

Semuan poin diatas sangat penting, tetapi ada satu poin yang menyebutkan Pembentukan BUMDes, menjadi tuntutan bagi desa mendirikan BUMDes sebagai salah satu sumber perekonomian bagi desa melalui Pendapatan Asli Desa (PAD) yang akan didapat.

Artinya secara tidak langsung asas rekognisi dan subsidiaritas sudah dilaksanakan. Bahwa desa dengan segala aset dan potensi yang dimiliki mampu untuk mengelola dengan bijak dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.

Apakah semua desa memahami penjelasan diatas?

Tentu tidak, lantaran fakta di lapangan masih banyak sekali desa yang tiak mengerti tentang UU Desa NO 6 tahun 2014. Lantas membentuk BUMDes, baru setahun terbentuk, bangkrut dan gulung tikar. Bahkan masih banyak desa yang hingga kini belum membentuk BUMDes.

Author: Very Yudha