Klasifikasi dan Tahapan Perkembangan BUMDesa

0

Melihat desa tidak hanya tentang potensi yang dimiliki, sumber daya alam, sumber daya manusia, sosial masyarakat dan kearifan lokal asli desa. Tetapi masih banyak yang bisa dikembangkan, salah satunya mengambil contoh adanya pendirian, pembentukan BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) yang mana diatur seperti tertera dalam Permendesa  No 4 tahun 2015.  Secara praktiknya di beberapa desa masih rancu, dari sisi pengelolaan dan pengembangan BUMDesa itu sendiri. Semisal direksi dan pengurus sampai unit-unit usahanya, pelaporan keuangan, serta pengembangan promosi.

Melihat dari keragaman kondisi BUMDesa tersebut, maka tidak elok kalau kita hanya memiliki satu model untuk semua (one size fits all), dalam pengelolaan dan pengembangan unit usaha didalam BUMDesa.

Untuk itu sebelumnya, setelah pendirian BUMDesa perlu kiranya menyesuaikan klasifikasi kebutuhan pelaksanaan kinerja organisasi BUMDesa tersebut:

  1. Rintisan (Start Up)

Artinya setiap desa yang mempunyai  BUMDesa. Menegelola beberapa unit usaha pastinya masih mencari model kerja per unit usaha yang ada, serta pembagian tugas di masing pengurusnya.

  1. Tumbuh (Growth)

BUMDesa yang ada berbicara untung rugi dari modal yang diberikan oleh Pemerintah Desa, karena ketika BUMDesa menerima modal artinya ada laporan yang diberikan kepada Pemerintah Desa

  1. Matang (Mature)

Artinya mulai menemukan rule kerja unit usaha yang di BUMDEsa dibawah Direktur yang membawahi kepala unit usaha. Mendapatkan keuntungan yang nantinya dibagi dengan dengan Pemerintah Desa sesuai yang ada di Perdes (Peraturan Desa) tentang BUMDEsa

  1. Maju (Take off)

BUMDesa sudah menemukan rule model kinerja yang paten, sehingga bisa mengambil pekerja dari lokal desa, sebagai kebermanfaatan adanya BUMDesa untuk masyarakat

  1. Besar (Enterprise)

Dengan adanya Perdes yang menyebutkan keuntungan antara BUMDesa dan Pemerintah Desa sehingga masuk PAD (Pendapatan Asli Desa), untuk dikembalikan kepada masyarakat semisal dalam wujud pembangunan fisik, pelatihan, pemberdayaan, peningkatan kapasitas pengurus BUMDesa

BACA :  Keren! Lokasi Bekas Tambang di Gresik ini Disulap Jadi Wisata Spot Foto Instagramable

Diatas merupakan gambaran klasifikasi kondisi pendirian BUMDesa, pengelolaan dan pengembangan sehingga mendapat keuntungan sesuai dengan aturan Permendesa. Harapannya bisa memetakan BUMDesa mereka secara mandiri serta bagaimana memberikan suatu ukuran yang praktis dan mudah digunakan oleh pengelola Bumdes. Selanjutnya perlu digali ukuran-ukuran lain dengan menggunakan perspektif dari kacama pengguna jasa unit usaha BUMDesa, masyarakat, pemerintah desa, pengawas, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan pemangku kepentingan yang ada di desa.

 

Author: Very Yudha