Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes

0

Menggerakkan perekonomian desa menjadi semakin terbuka dengan keleluasaan mengembangkan usaha desa berbasis potensi yang dimiliki masyarakat maupun potensi desa itu sendiri. Bahkan desa dimungkinkan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang secara definitif diartikan sebagai sebuah perusahaan yang dikelola oleh masyarakat desa dan kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa.

Berdirinya BUMDes bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi wirausaha desa. Badan Usaha Milik Desa berdiri dengan dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” turut menjadi pondasi penting dalam pendirian BUMDes.

Dalam UU Desa, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Berikut klasifikasi jenis usaha BUMDes menurut Permen nomor 4 Tahun 2015 tentang Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 19 sampai dengan pasal 24:

Pasal 19

  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
  2. Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
    1. air minum Desa;
    2. usaha listrik Desa;
    3. lumbung pangan; dan
    4. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  3. Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
BACA :  Persandingan Badan Usaha Milik Desa Bersama

Pasal 20

  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa (PAD).
  2. Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
    1. alat transportasi;
    2. perkakas pesta;
    3. gedung pertemuan;
    4. rumah toko;
    5. tanah milik BUMDes; dan
    6. barang sewaan lainnya.

Pasal 21

  1. BUMDes dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
  2. Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
    1. jasa pembayaran listrik;
    2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
    3. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 22

  1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
    1. pabrik es;
    2. pabrik asap cair;
    3. hasil pertanian;
    4. sarana produksi pertanian;
    5. sumur bekas tambang; dan
    6. kegiatan bisnis produktif lainnya.
BACA :  Participatory Rural Appraisal Dalam Praktik Desa Wisata

Pasal 23

  1. BUMDes dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa.
  2. Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

Pasal 24

  1. BUMDes dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan.
  2. Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMDes agar tumbuh menjadi usaha bersama.
  3. Unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
    1. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
    2. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
    3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

Author: Viki Maukemana