Mengenal Lembaga Kemasyarakatan di Desa

0

Manusia tidak lepas dari kehidupan berkomunitas serta interaksi sosial. Pada masyarakat desa, misalnya, kerap kita temui berbagai lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, dan lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat berbagai jenis lembaga kemasyarakatan desa. Lembaga-lembaga ini menjadi mitra pemerintah desa dalam mewadahi partisipasi masyarakat. Lembaga atau institusi mengemban tugas dan fungsi dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Lembaga juga identik dengan organisasi yakni memuat struktur, fungsi serta unit kerja yang jelas. Berikut jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di desa:

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)

Rukun Warga, (RW) merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, sedangkan Rukun Tetangga, dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.  Lembaga-lembaga ini dibentuk dalam rangka menjalankan pelayanan dan kemasyarakatan yang ditetapkan pemerintah desa.

2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. Adapun dalam menjalankan tugasnya terbagi dalam empat kelompok kerja. Pokja I membidangi program penghayatan dan pengamalan Pancasila serta program gotong royong. Pokja II membidangi pendidikan dan ketrampilan dan pengembangan kehidupan berkoperasi. Pokja III membidangi program pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga. Pokja IV menjalankan tugas dibidang program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat.

BACA :  Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Upaya Penanggulangan Covid-19 Berbasis Komunitas

3. Karang Taruna

Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewadahi, menumbuhkan serta mengembangkan partisipasi serta tanggung jawab generasi muda utamanya di bidang usaha kesejahteraan sosial.

4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Sebagai mitra pemerintah desa, lembaga ini dibentuk atas prakarsa masyarakat yang berfungsi menampung, mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat terkait pembangunan.

5. Lembaga Adat

Lembaga ini lahir atas prakarsa masyarakat desa yang memiliki tugas sebagai mitra pemerintahan desa dalam upaya memberdyakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat.

Nah, bagaimana di desa Anda? Sudahkah lembaga dan institusi di atas melayani dan mensejahterahkan masyarakat desa?

Author: Hani Hann Hann