Pengenaan Pajak dalam BUMDes

0

Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa tidak hanya sebatas untuk mengelola pemerintahannya saja, tetapi mengelola ekonominya juga secara otonom. Tahun 2015 pemerintahan Jokowi memberikan 20,8 triliun dana langsung ke desa. Tahun 2016 menyalurkan 46,8 triliun, dan Tahun 2017 sebesar 60 triliun yang artinya setiap desa mendapatkan sekitar 800,4 juta.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggalt ahun 2015-2019 ada 122 Kabupaten Daerah Tertinggal. Ada 4 progam prioritas Kementrian Desa PDTT, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pertanyaannya adalah bagaimana pengenaan pajak dalam BUMDes?

BUMDes merupakan entitas berbentuk badan usaha yang dibentuk dari kekayaan desa yang dipisahkan, seperti halnya BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak badan pada umumnya.

BACA :  Membangun Kawasan Perdesaan melalui BUMDesa Bersama

Pengenaan pajak harus memiliki dua unsur yang terdiri dari subjek pajak dan objek pajak. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mewajibkan BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari besaran penghasilan yang didapat. Namun, jika ada beberapa usaha BUMDes yang mengharuskan memiliki legalitas berupa NPWP dalam menjalankan usahanya, maka BUMDes tersebut wajib dikenakan pajak.

Berikut jenis pajak badan usaha yang dikenakan kepada BUMDes :

Pertama adalah PPh 21. Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak jenis ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.

Selanjutnya yang kedua adalah PPh 23.  merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.

BACA :  Pesona yang Hanya Dimiliki oleh Desa

Kemudian yang ketiga, PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal 4,8 Miliar rupiah.  PPh Final Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari 4,8 Miliar rupiah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

Dan terakhir adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Author: Viki Maukemana