Pentingnya Ijin Edar Produk Pangan

0

Di Indonesia, keberadaan produk pangan lokal semakin berkembang. Dengan demikian keamanan pangan bagi konsumen menjadi perhatian penting bagi produsen. Adapun hal ini diatur oleh suatu regulasi yakni ijin edar. Salah satunya adalah ijin edar P-IRT atau Pangan Industri Rumah Tangga, merupakan regulasi yang mengatur produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan hingga dikemas.

Produsen/pemilik usaha memperoleh Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota–melalui Dinas Kesehatan. Ijin edar P-IRT ini hanya diberlakukan pada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga menengah atau Usaha Kecil Menengah (UKM).

P-IRT memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu. Produk pangan yang telah berlegalitas SPP-PIRT dapat diedarkan dan dipasarkan dengan menitipkan, menjual langsung ke masyarakat maupun ke toko modern (supermarket) yang memiliki basis konsumen lebih luas.

Sertifikat ijin edar P-IRT berlaku selama lima tahun. Adapun alamat dan nama perusahaan/ pemilik usaha terikat dengan legalitas sertifikat. Sertifikat tidak berlaku lagi apabila tempat produksi pindah ke wilayah kabupaten atau kota lain.

BACA :  Refleksi Ujian Kedewasaan Wisata Rejoso Mangrove Conservation

Izin P-IRT ditunjukkan dengan adanya label angka sebanyak 12-15 digit yang melekat pada kemasan produk pangan. Berikut penjelasan dari kode 15 digit tersebut:

  1. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai aturan Badan POM.
  2. Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai aturan Badan POM.
  3. Digit ke-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lampiran dari aturan Badan POM.
  4. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT.
  5. Digit ke-10,11,12,13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku izin P-IRT.

Harapannya, produk yang memiliki P-IRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,  meningkatkan perekonomian UKM serta daya saing produk pangan lokal dengan produk pangan impor di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).

Author: Hani Hann Hann