Perbedaan antara UKM dengan UMKM

0
www.ekbis.sindonews.com foto/aan haryono

Ada dua istilah yang sering kita dengar ketika berbicara tentang usaha. Adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lalu apa perbedaan diantara keduanya?

Perbedaan UKM dan UMKM dirujuk dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam UMKM disebutkan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kemudian, kriteria UMKM adalah usaha yang maksimal nilai asetnya sebesar Rp. 50 juta dan memiliki omset maksimal Rp. 300 juta.

Selanjutnya, Usaha Kecil Menengah atau disebut dengan UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha kecil sebagaimana yang dimaksud undang-undang adalah usaha yang kriterianya Rp. 50–500 juta dengan kriteria omset antara Rp. 300 juta– Rp. 2,5 milyar.

BACA :  Mana yang Lebih Baik, Desa Wisata atau Wisata Desa

Selain itu, pada praktiknya UKM juga diatur oleh beberapa peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) yakni usaha yang memiliki total asset Rp. 600 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Sedangkan menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp. 625 juta ke bawah dan usahanya harus dimiliki warga negara Indonesia.

Jika dilihat dari unsur tenaga kerja, maka usaha menengah dibagi menjadi beberapa kategori. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mengkategorikannya sebagai berikut :

  1. Usaha rumah tangga yang memiliki 1-5 tenaga kerja
  2. Usaha kecil berarti usaha yang memiliki tenaga kerja 6–19 tenaga kerja
  3. Usaha menengah memiliki 20–29 tenaga kerja dan usaha besar jika memiliki lebih dari 100 tenaga kerja

Jadi dapat dikatakan, perbedaan antara keduanya hanya terletak pada jumlah nominal aset yang dimiliki. Oleh karena itu, kedua istilah ini pada titik tertentu akan sulit dimengerti perbedaan di antara keduanya, mengingat perbedaan yang disebutkan dalam undang-undang tidak membuat penggolongan sifat, jenis usaha dan pergerakan usahanya.

Author: Viki Maukemana