Permasalahan Dalam Tubuh BUMDesa

0

Membangun Indonesia dari pinggiran adalah ide yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mewujudkan desa tertinggal menjadi desa yang mampu membangkitkan perekonomian desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan kucuran Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat langsung ke desa, desa dituntut mampu mengembangkan potensi yang dimiliki, salah satunya dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam mengembangkan BUMDes, dituntut pula unsur kehati-hatian dalam mengelola unit usahanya. Apalagi penyertaan modal BUMDes bersumber dari uang kas negara dan wajib dipertanggungjawabkan.

Bagaimana jika BUMDes mengalami masalah?

Ini merupakan tanggungjawab pengelola dan pihak desa. BUMDes yang mengalami kebangkrutan atau pailit menandakan bahwa sebuah organisasi atau struktur organisasi dalam pelaksanaan tidak berjalan dengan baik dan kuat. Masalah yang muncul bisa jadi adalah rugi, bangkut dan pailit.

Adapun penjelasan mengenai rugi, bangkrut dan pailit adalah sebagai berikut:

  • Rugi adalah posisi dimana BUMDes mengalami kerugian sebagaimana dalam laporan keuangan, dengan berkurangnya harta.
  • Bangkrut adalah kerugian besar yang menjadikan BUMDes jatuh dan tidak mampu beroperasi lagi. Jika rugi hanya mengurangi harta, tetapi bangkrut adalah jatuh dan tidak mampu beroperasi lagi.
  • Pailit adalah ketidak mampuan bayar BUMDes atas kewajiban kewajibannya dan asetnya sudah tidak cukup untuk membayar hutang-hutangnya.
BACA :  Harapan Besar Pendirian dan Pengembangan BUMDes

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 27 Permendesa No. 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan:

Pasal 27

  • Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes
  • Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa
  • Unit usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Dari penjelasan diatas perlu kiranya menjadi perhatian khusus bagi desa-desa yang akan mendirikan atau sedang mengelola BUMDesa. Langkah-langkah yang bisa dilakukan agar BUMDes bisa mengatasi permasalahan tersebut adalah;

  • Koordinasi berkala dengan stakeholder kunci yaitu Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait sistem pelaporan keuangan dan administrasi BUMDes sesuai dengan arahan pemerintah
  • Kerjasama dan promosi dengan stakeholder pendukung, semisal kerja sama dan promsi tentang bagaimana sebuah unit usaha mendapatkan untung dan BUMDes tidak mengalami rugi, bangkrut dan pailit
  • Untuk Pemerintah Desa, melalui musyawarah desa sebagai forum tertinggi desa dalam pengambil keputusan, harus pandai-pandai memilih sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidangnya, tujuannya untuk mengelola BUMDes lebih baik.

Author: Very Yudha