Persandingan Badan Usaha Milik Desa Bersama

0

Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai tumbuh pasca UU No. 6/2014 Desa terbit. Selain BUMDesa yang tumbuh pada skala lokal desa, UU Desa juga memberikan ruang dan kesempatan kepada dua desa atau lebih menjalin kerjasama, termasuk membangun BUMDes Bersama.

Panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDes Bersama disusun sebagai media sosialisasi sekaligus pedoman bagi pemerintah, pemerintah desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama sesuai dengan kewenangannya masing- masing.

Dalam hal ini, menjadi sebuah persandingan bagaimana desa dapat mengembangkan berbagai lintas sektor yang ada ditiap-tiap desa, salah satunya melalui unit usaha BUMDesa. Berikut ini titik temu atau persandingan yang dinaungi payung hukum:

Aspek Lembaga

Artinya yang mempunyai Dasar Hukum, yaitu:

  • BUMDes

Norma Yuridis tentang kelembagaan BUMDes (vide Pasal 87-90 UU Desa)

Pengaturan Teknis Kelembagaan BUMDes skala lokal Desa

(vide Pasal 132-140 PP No. 43/2014 jo. PP No. 47/2015)

  • BUMDes Bersama

Norma yuridis tentang kelembagaan BUMDes (vide Pasal 87-90 UU Desa)

BACA :  Tiga Kunci Pengelolaan BUMDes

Sosial: Kerjasama antar Desa, Pelayanan Usaha Antar Desa, BUMDes yang dimiliki 2 Desa atau lebih (vide Pasal 92 ayat (6) UU Desa)

Lokus atau kedudukan pengembangan usaha antar-Desa: kawasan perdesaan (vide Pasal 83-85 UU Desa)

Pengaturan khusus tentang BUMDes Bersama (pendirian, penggabungan, peleburan BUMDes); vide Pasal 141 PP No. 43/2014 junto. PP No. 47/2015.

Pengaturan teknis kelembagaan dengan mengikuti substansi hukum dalam kelembagaan BUMDes skala lokal Desa (vide Pasal 132-140 PP No. 43/2014 junto. PP No. 47/2015)

Paradigma atau Konsep

  • BUMDes

Desa Membangun

  • BUMDes Bersama

Membangun Desa

Basis Lokasi

  • BUMDes

Desa, dekat dengan denyut nadi usaha masyarakat Desa

  • BUMDes Bersama

Desa yang bersepakat melakukan Kerja sama antar Desa

Prosedur

  • BUMDes

Musyawarah Desa (Musdes)

  • BUMDes Bersama

Musyawarah Antar Desa atau sebutan lain Musyawarah Desa Bersama

Persandingan tersebut merupakan langkah-langkah bagi desa yang sedang menyusun pengembangan desa melalui pengembangan unit usaha skala lokal desa. Dengan tujuan terciptanya kawasan perdesaan berbasis masyarakat, dimulai dari desa sendiri atau bekerja sama dengan desa lainnya.

BACA :  Desa Ngentakrejo, Inovasi BUMDesa Melalui Kerajinan Batik

Penjelasan mengenai persandingan diatas sangat penting bagi desa-desa yang sedang menyusun unit usaha melalui BUMDes. Agar proses yang dilakukan desa bisa sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, terkait dengan pengembangan Kawasan Wisata Perdesaan.

Author: Very Yudha