Tahapan Pembentukan BUMDesa Bersama

0
@desabisa

Pemerintah memberi peluang kepada desa-desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama di samping BUMDesa yang dibentuk oleh masing-masing desa. Undang-undang 6/2014 tentang Desa secara eksplisit menyatakan bahwa BUMDesa dapat dibentuk oleh satu desa atau kerjasama beberapa desa membentuk satu BUMDesa.

Acuan atau regulasi pembentukan BUMDesa dan BUMDesa Bersama yakni:

  • UU RI No 6/2014 tentang DESA
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

BUMDesa Bersama ini sangat tepat dibentuk oleh beberapa desa yang memiliki keterbatasan pada banyak aspek (Sumber Daya Manusia, Permodalan, Potensi ekonomi kreatif dan lain-lain). Hal ini diharapkan akan memunculkan kekuatan baru yang menjamin keberlangsungan dan pengembangan unit-unit usaha yang didirikannya.

Idealnya, bagaimana prosesnya?

  • Masing-masing desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) diinisiasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan melibatkan pemerintah desa serta unsur-unsur masyarakat
  • Menyepakati pembentukan BUMDesa bersama, selanjutnya dipilih personil yang akan mewakili desa pada proses musyawarah tingkat antar desa. Jumlah personil masing-masing desa dapat disepakati (misalnya 6 orang termasuk Kepala Desa) selanjutnya dimasukkan dalam sebuah lembaga yang bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Untuk keabsahan dan penguatan BKAD dapat diterbitkan Peraturan Desa
  • BKAD dari masing-masing desa selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membentuk BUMDesa Bersama beserta Unit Usaha yang dipilih.
  • Pembentukan unit-unit usaha didasarkan atas beberapa pemetaan aspek seperti: aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan SDM, aspek keuangan, aspek sosial–budaya, ekonomi, politik dan lingkungan, aspek hukum. Sehingga pembentukan unit-unit usaha menjadi lebih cermat, tidak tergesa-gesa dan tidak berdasarkan keinginan tapi harus dikaji secara matang dan mendalam karena esensi BUMDesa sebenarnya ada pada unit usaha
  • MAD dapat membentuk Tim untuk merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan wajib dipresentasikan. Sehingga dapat menjadi panduan dan pedoman jalannya BUMDesa Bersama
  • MAD membentuk Tim Pemilihan Pengurus serta menyusun Struktur BUM Desa, atau memilih Pengurus BUM Desa secara langsung.
  • Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Penasehat (ex officio para kepala desa), Pelaksana Operasional dan Pengawas. Persyaratan Pengurus dapat dilihat pada Permendes 4/2015
  • Jumlah personil pelaksana operasional BUMDesa sebaiknya menyesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas. Para pengurus BUMDesa Bersama juga wajib menyusun aturan-aturan dan Standart Operating Procedure (SOP) pada masing-masing unit usaha sebelum operasionalisasi.
  • Selanjutnya diterbitkan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai keabsahan dari pembentukan BUMDesa Bersama. Peraturan Bersama Kepala Desa ini bersifat mengikat untuk seluruh desa terkait.
BACA :  Pesona yang Hanya Dimiliki oleh Desa

Proses penyusunan BUMDesa bersama, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing desa. Yang perlu diperhatikan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) di desa tersebut. Apakah sudah sesuai dan masuk di perencanaan desa?

Author: Very Yudha