Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Hal ini dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana, dan aturannya telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendes PDTT Hasman Maa’ni, menjelaskan, ”Ada di bab dua Pasal 8, Ayat 1 D yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup.”
Kerja sama Kemendes PDTT dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) merupakan inisiatif dari Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT yang perlu diapresiasi terkait pengembangan pembangunan desa. Sebelumnya banyak desa fokus dana desa pada pengembangan pemberdayaan sumber daya manusia masyarakat desa, pembangunan desa wisata, ekonomi kreatif dan lainnya.
Apa saja yang bisa dilakukan Pemerintah Desa untuk kesiapsiagaan penanggulangan bencana dengan Dana Desa yang dipunyai:
- Manajemen Risiko tentang Penanggulangan Bencana
- Mitigasi Bencana
- Pembuatan Peta Potensi Rawan Bencana di Desa
- Sarana dan Prasana Infrastruktur seperti Rumah Tahan Gempa, Mobil Ambulans, Kapal Perahu dan lainnya
- P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Untuk Bencana
Penjelasan diatas, yang perlu diperhatikan dari terjadinya bencana alam adalah mental dari seseorang yang mengalami kecenderungan seperti, depresi, trauma dan was-was. Inilah yang perlu diperhatikan pemerintah desa ketika mengalami bencana alam.
Praktiknya, sosialisasi dilakukan pemerintah desa kepada masyarakat desa mengenai pentingnya kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam. Selain itu juga partisipasi dari warga diperlukan untuk dibawa ke forum musyawarah tertinggi desa yaitu Musdes (Musyawarah Desa) dan direalisasikan kedalam RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah).
Pemerintah Desa dapat menggandeng pihak-pihak yang konsen dibidangnya yaitu tentang kebencanaan. Selain dinas terkait, bisa pihak ketiga yaitu akademisi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau organisasi massa lainnya.
Karena secara khusus, selain dana yang dibutuhkan sangat besar. Penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama yang apik dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dan pemerintah desa, tetapi juga semua pihak yang mempunyai tujuan sama.
You must log in to post a comment.