Membangun Kawasan Perdesaan melalui BUMDesa Bersama

0

Kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perintah dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Batasan yuridis dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa selanjutnya disebut UU Desa.

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Dalam konsep  “membangun desa” terdapat perspektif pembangunan dan perspektif Desa. Melihat “membangun esa” dengan perspektif pembangunan melahirkan misi dan platform pemerataan pembangunan yang menyentuh ranah perdesaan, desa dan masyarakat. Sedangkan melihat “membangun Desa” dengan perspektif desa berarti memperkuat desa dalam memanfaatkan, mengakses dan memiliki ruang dan sumberdaya kawasan perdesaan. Dalam dua perspektif itu terdapat misi dan platform pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.

Kaitannya dengan BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) bersama, kerja sama antar desa dalam pengembangan desa, tiga poin pentingnya adalah:

  • Pertama, kerjasama (kolaborasi) Desa. Perspektif dan formasi “Desa Membangun” sangat penting tetapi tidak cukup. Karena itu kerjasama desa harus dibangun, yang didasarkan pada kesamaan kepentingan dan tujuan. Misalnya, sejumlah desa bekerjasama membangun jalan poros desa dengan dana desa, sejumlah desa menangkap air sungai untuk keperluan irigasi dan budidaya perikanan darat, sejumlah desa membangun minapolitan secara bersama, sejumlah desa bersama warga petani menanam sawit secara mandiri, sejumlah desa bersama perajin membangun pasar dan distribusi, dan sebagainya.
  • Kedua, BUMDesa Bersama sebagai lembaga ekonomi desa yang berbasis pada kerjasama antar-desa. BUMDesa Bersama merupakan representasi desa yang mempunyai otoritas langsung untuk memiliki dan mengelola sumberdaya publik (tanah desa, dana desa, dana bergulir, hibah pemerintah dan sumberdaya alam bersama) sebagai modal untuk menjalankan bisnis. BUMDesa Bersama dapat menjadi wadah dan patron yang menyatukan sekaligus melindungi banyak pelaku ekonomi kecil menjadi bisnis yang lebih besar, tanpa harus mencaplok usaha bisnis yang sudah berkembang.
  • Ketiga, keterlibatan desa dalam bagi saham dan bagi hasil (shareholding) dalam investasi pembangunan kawasan perdesaan. desa, maupun orang desa, tidak hanya sebagai lokasi, buruh, dan penerima manfaat tetapi juga sebagai pemilik atas investasi melalui bagi saham dan bagi hasil. Tanah desa maupun tanah warga tidak dibeli habis oleh investor, melainkan disertakan sebagai modal/saham dalam investasi. Hasil dari investasi ini mendatangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang digunakan untuk membiayai pemerintahan, pelayanan publik, sekaligus juga pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Author: Very Yudha

BACA :  BUMDes dalam Definisi