BUMDes dalam Kacamata Pemberdayaan Masyarakat

0
©ditjenpdt.kemendesa.go.id

Pada dasarnya pemberdayaan merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dalam sebuah proses pembangunan yang manekankan pada pemberian kekuatan, kemampuan dan kewenangan kepada masyarakat untuk ikut dalam proses pembangunan tersebut. Dalam bukunya yang berjudul “Dialektika Pembangunan Dengan Pemberdayaan”, Chabib Sholeh menyebutkan setidaknya ada dua capaian yang diinginkan dari pemberdayaan. Pertama, terlepasnya masyarakat dari belenggu kemiskinan ketergantungan dan keterbelakangan. Kedua, semakin kuatnya posisi mereka baik dalam stuktur sosial, ekonomi dan kekuasaan

Salah satu permasalahan yang menghambat proses percepatan pembangunan Indonesia adalah ketidakpercayaan. Pemerintah tidak percaya kepada kemampuan rakyat sehingga terjadi monopoli kekuasaan. Untuk itu membangun kembali kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah penting dilakukan dalam upaya percepatan pembangunan. Melihat hal ini, pemerintah sadar bahwa pendekatan paling rasional untuk dipergunakan adalah pembangunan partisipatif, bukan pembangunan yang mengedepankan pendekatan mobilisasi.

Pembangunan yang mengedepankan partisipasi berarti pembangunan yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan. Dalam pembangunan partisipatif, masyarakat tidak dipandang sebagai objek, melainkan sebagai subjek pembangunan. Melalui pendekatan pembangunan partisipatif ini akuntabilitas, responsibilitas dan transparansi akan lebih mudah diwujudkan.

BACA :  Hal-Hal Yang Perlu Dihindari Dalam Penerapan PRA

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program pemerintah yang berazaskan pemberdayaan dan desentralisasi. Pelembagaan BUMDes untuk pemberdayaan dan penggerakan potensi ekonomi desa, bertujuan untuk mendukung kebijakan makro pemerintah (UU No.32/2004) dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya di pedesaan.

Pemberdayaan BUMDes secara melembaga di tingkat desa diharapkan akan mendinamisasi segala potensi desa untuk kesejahteraan masyarakatnya. BUMDes diharapkan dapat menstimulus masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses membangun dan mensejahterakan desa mereka sendiri. Mengapa? Karena BUMDes dapat menjadi wadah bagi pemerintah desa untuk memberdayakan dan memanfaatkan sumberdaya serta potensi yang ada di desa. Dengan itu, masyarakat diharapkan dapat menjadi masyarakat yang mandiri.

Sayuti, dalam jurnalnya berpendapat masyarakat desa perlu dintervensi melalui pembelajaran pemberdayaan. Setidaknya ada empat tahapan intervensi melalui pembelajaran pemberdayaan, yaitu :

  1. Penyadaran, penyadaran yang dimaksud disini merupakan kegiatan pemberian informasi dasar mengenai deskripsi BUMDes beserta visi dan misi pembentukan BUMDes. Dengan memahami hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan motivasi dalam diri masyarakaat akan pentingnya pembentukan desa dalam upaya mendinamisasi segala potensi desa untuk kesejahteraan masyarakatnya.
  2. Perencanaan, merupakan bentuk persiapan masyarakat untuk pendirian BUMDes seperti nama dan wilayah kerja, penemtuan bidang usaha yang akan digeluti, sampai pemilihan kepengurusan BUMDes.
  3. Pengorganisasian, bertujuan untuk memastikan BUMDes berjalan dengan baik sesuai dengan visi misi yang telah disepakati
  4. Penilaian, ini dilakukan untuk bahan evaluasi bagi BUMDes agar menjadi lebih baik kedepannya.
BACA :  Desa Wisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa

Dengan demikian, ketika BUMDes berjalan demikian maka fungsi dan tujuan BUMDes sebagai lembaga yang tidak hanya mencari keuntungan profit melainkan benefit berupa kesejahteraan masyarakat desa akan tercapai.

Author: Viki Maukemana