Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

0

Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.

Di berbagai tempat, masalah klasik yang kerap terdengar adalah sumberdaya yang mengisi struktur manajemen BUMDes hanya orang-orang terdekat kepala desa. Pengelolaan semacam ini bisa jadi justru mengkhawatirkan serta akan meminggirkan potensi yang seharusnya dapat teroptimalkan.

Lalu, bagaimana tugas dan wewenang para anggota pelaksana BUMDes agar meraih sukses?

Sebagaimana organisasi pada umumnya, terdapat tiga posisi penting yang menjadi “mesin penggerak” organisasi. Adapun posisi tersebut adalah ketua, sekretaris, bendahara. Apakah manajemen BUMDes memiliki struktur posisi seperti di atas? Ya. Namun demikian, ada perbedaan antara Ketua, Sekretaris, Bendahara dengan Direktur, Manajer Keuangan, Manajer Operasi atau Produksi dan posisi-posisi lainnya.

Istilah pada struktur “organisasi” memiliki orientasi serta peran yang berbeda dengan struktur “perusahaan” atau “badan usaha”. Sebagai misal, struktur dan peran direktur. Direktur BUMDes memiliki peran sentral, visi misi yang kuat dalam memajukan desa. Selain itu, penting bagi seluruh sumberdaya BUMDes menumbuh kembangkan mindset kewirausahaan.

Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah: (1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDea; (2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran, (3) Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang  keadaan serta  perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.

BACA :  Pentingnya Ijin Edar Produk Pangan

Berikut uraian tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes.

  1. Dewan komisaris

Tugas pokok

  • Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
  • Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
  • Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
  • Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
  • Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  • Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
  • Penyusun standar kinerja BUMDesa

2. Direktur BUMDes

Tugas Pokok:

  • Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
  • Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
  • Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDes.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

3. Sekretaris

Tugas Pokok:

  • Mengelola data dan informasi BUMDes sebagai basis perencanaan.
  • Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
BACA :  Membangun Kawasan Perdesaan melalui BUMDesa Bersama

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan.

4. Bendahara

Tugas pokok:

  • Mengelola administrasi dan keuangan sebagai basis perencanaan.
  • Mengelola aset dan perbendaharaan BUMDes.
  • Menyusun rencana anggaran bulanan dan tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan.

5. Manajer operasional

Tugas Pokok:

  • Melakukan pengelolaan unit usaha.
  • Mengelola sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha yang dikelola.
  • Menyusun rencana kerja bulanan dan tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya di tiap unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi operasional.

6. Karyawan

  • Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Bertanggung jawab terhadap Manajer Unit serta membantu dalam melayani konsumen, pengecekan.

Rincian di atas merupakan deskripsi singkat tugas pokok, fungsi serta peran dari masing-masing sumberdaya pelaksana manajemen BUMDes. Hal terpenting adalah setiap anggota yang berada dalam struktur saling memahami peran dan fungsi serta menciptakan kerja efektif. Kepala desa sebagai sang “arsitek ekonomi desa” pun diharapkan aktif berkolaborasi bersama direktur.

Author: Hani Hann Hann