Aturan Pembentukan Pokdarwis

0

Kelompok Sadar Wisata atau yang lazim disingkat Pokdarwis merupakan kelompok masyarakat yang bertugas menjaga dan mengembangkan wisata. Pada pembentukannya, Pokdarwis tidak lepas dari aturan yang dibuat oleh pemerintah. Artinya dari sini dapat dilihat bahwa keberadaan Pokdarwis memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa Dasar Hukum yang menjadi payung dalam Penyusunan Pedoman Kelompok Sadar Wisata ini adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966)
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
  • Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi Pedoman Kelompok Sadar Wisata | 9 dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  • Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata
  •  Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no. 11 PM 17/PR.001/MKP/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010-2014
BACA :  Desa Maslahat, Program Unggulan Kabupaten Pasuruan

Sedangkan, tujuan dan sasaran penyusunan pedoman tujuan penyusunan pedoman Pokdarwis adalah:

  • Menyediakan pedoman dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Wisata yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah maupun masyarakat serta pihak-pihak terkait.
  • Meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan di daerahnya masing-masing.

Adapun sasaran yang hendak dicapai:

  • Meningkatnya kualitas peran dan kontribusi Pokdarwis dalam mendukung pembangunan kepariwisataan di daerahnya masing-masing.
  • Meningkatnya kualitas pembinaan dan pemberdayaan Pokdarwis oleh pihak-pihak terkait dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di daerah

Maka dari itu, bagi desa wisata yang sedang mengembangkan destinasi, produk hukum diatas menjadi pedoman yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama Pokdarwis.

Author: Very Yudha