BUMDes dalam Definisi

0
Mendes PDTT meninjau salah satu unit Usaha BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok © infobumdes.id

Dalam buku panduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007 menerangkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang “dihegemoni” oleh kelompok tertentu di tingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota (one for all).

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BACA :  BUMDes Sentralisasi Ekonomi Desa

Anom Surya Putra dalam buku Badan Usaha Milik Desa; Spirit Usaha Kolektif Desa menyatakan beberapa pengertian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya yaitu:

  1. BUMDes merupakan salah satu strategi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
  2. BUMDes merupakan salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif.
  3. BUMDes merupakan salah satu strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia di desa.
  4. BUMDes merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi desa dengan menggerakkan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif desa.

Dari beberapa pengertian diatas dapat dikatakan bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang memaksimalkan potensi desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam atau sumber daya manusia dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Author: Viki Maukemana