BUM Desa dalam Undang-Undang

0

BUM Desa dalam Undang-Undang

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Desa. 

Pendirian BUMDes ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut serta memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan pengusaha modal besar atau tengkulak yang menjalankan bisnis di desa.

Dalam UU Desa dijelaskan bahwa spirit pengelolaan BUMDes bersifat kolektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintah desa bersama masyarakat.

Berikut beberapa rangkuman berkaitan dengan BUMDes yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 1 angka 7 :

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Bagian Kesatu

Pendirian dan Organisasi Pengelola

Pasal 132

  1. Desa dapat mendirikan BUM Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
    • penasihat; dan
    • pelaksana operasional.
  1. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
  2. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
  3. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
BACA :  Tugas dan Wewenang Pelaksana BUMDes yang Harus Dipahami

Pasal 133

  1. Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
  2. Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.

Pasal 134

Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kedua

Modal dan Kekayaan Desa

Pasal 135

  1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  2. Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
  3. Modal BUM Desa terdiri atas:
    • penyertaan modal Desa; dan
    • penyertaan modal masyarakat Desa.
  4. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
  5. Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
    • dana segar;
    • bantuan Pemerintah;
    • bantuan pemerintah daerah; dan
    • aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
  6. Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

Bagian Ketiga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 136

  1. Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
  2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
  3. Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
  4. Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
  5. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.
BACA :  Membangun Kawasan Perdesaan melalui BUMDesa Bersama

Bagian Keempat

Pengembangan Kegiatan Usaha

Pasal 137

  1. Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat:
    • menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan
    • mendirikan unit usaha BUM Desa.
  2. BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
  3. Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 138

  1. Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala.

Pasal 139

Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.

Pasal 140

  1. Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.
  2. Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Menteri. Perantuan Menteri Desa, PDTT yaitu Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Author: Viki Maukemana