Infografis : Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020

0

Pelaksanaan RPJMN atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dilaksanakan pada tahun 2020-2024 dengan sasaran mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan berfokus pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kebijakan Dana Desa Tahun 2020 diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa, menuntaskan kemiskinan,memajukan perekonomian Desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa.

Beberapa perubahan terdapat pada Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020, yakni mengalami pertambahan dana 2 T yang awalnya pada tahun 2019 sebanyak 70 T menjadi 72 T pada Tahun 2020. Perubahan lainnya adalah dengan adanya Alokasi Kinerja yang diberikan sebagai reward bagi desa yang memiliki kinerja yang baik. Hal ini kemudian diharapkan menjadi trigger bagi Desa- Desa lainnya untuk memanfaatkan dengan optimal Dana Desa yang diterima untuk pembangunan dan pengembangan desanya, dan tidak mengharapkan Dana Afirmasi yang diberikan kepada Desa dengan status Tertinggal dan Sangat Tertinggal.

BACA :  Serunya Jadi Elite Desa Ketika Bertemu Warga

Dana Desa dengan Alokasi Afirmasi  tetap ada pada formulasi perhitungan Dana Desa, namun diturunkan yang semula pada tahun 2019 sebanyak 3 % penjadi 1,5 % pada tahun 2020. 1,5 % selebihnya ditetapkan untuk alokasi Kinerja yang diperuntukkan untuk Desa yang memiliki kinerja yang baik. Adapun indikator bagi penerima Alokasi Kinerja antara lain, berdasarkan:

  • Pengelolaan Keuangan Desa (30%), dilihat dari SiPeDe;
  • Penggunaan Keuangan Desa (10%),dilihat dari OM-SPAN;
  • Kinerja Keuangan Dana Desa (20%), dilihat dari OM-SPAN;
  • Pengadaan Barang dan Jasa Dana Desa (10%), dilihat dari OM-SPAN;dan
  • Dampak Sosial-Ekonomi (30%),dilihat dari IDM tahun 2018-2019.

Sumber : ditjenppmd.kemendesa.go.id

Author: PutriAb