Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Masyarakat Desa Terdampak Covid-19

0

Pandemi global Covid-19 berdampak luar biasa kepada banyak sektor kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial masyarakat. Penyebaran Covid-19 telah menyentuh ke-34 Provinsi di Indonesia tanpa pandang bulu. Maka dari itu bantuan pemerintah harus pula menjangkau daerah-daerah, termasuk desa-desa.

Ada beberapa kebijakan bantuan sosial bagi masyrakat daerah dan desa, diantaranya adalah:

Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang ada dalam pos APBN 2020 dikelola untuk menangani dampak Covid-19. Salah satu program dari TKDD ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat desa. Besaran BLT desa adalah Rp.600.000/KPM/bulan selama 3 bulan (April- Juni). Penerima manfaat BLT Desa ini adalah keluarga miskin di desa yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.  Sedangkan mekanisme penyaluran dilakukan dengan pendataan calon penerima BLT Desa oleh Kepala Desa/ Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. BLT Desa ini kemudian diharapkan dapat membantu masyarakat miskin di desa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi ini.

BACA :  Pesona Tengger Terima Rombongan dari Jakarta

Selengkapnya mekanisme penyaluran Dana Desa untuk BLT dapat dilihat dalam infografis dibawah ini:

Sumber : https://twitter.com/DitjenPK

Author: PutriAb