Perbedaan BUMDes dengan Koperasi

0

Jauh sebelum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dan berkembang seperti saat ini, sesungguhnya telah ada lembaga ekonomi sosial yang mumpuni, koperasi namanya. Koperasi adalah sebuah sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Lalu, apa yang membedakan antara BUMDes dengan koperasi?

Perbedaan mendasar diantara keduanya terletak pada prinsip pendiriannya. Koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan dan pembagian hasil yang adil. Kemudian sekumpulan individu yang disebut sebagai anggota itu akan memilik pengurus yang terdiri dari ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk menjalankan kerja-kerja organisasi untuk menuju kesejahteraan hidup para anggota. Keanggotaan koperasi pada prinsipnya terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah disusun dalam AD/ART.

Sedangkan pendirian BUMDes berdasar UU No 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa, BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,  jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BACA :  Pengenaan Pajak dalam BUMDes

Berbeda dengan koperasi yang bisa didirikan oleh sekelompok individu, BUMDes harus dibentuk oleh Pemerintah desa untuk optimalisasi seluruh potensi dan aset desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes meletakkan keputusan tertinggi pada Musyawarah Desa sedangkan koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota.

Dalam segi keuntungan juga berbeda. Jika keuntungan yang dihasilkan BUMDes menjadi pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya akan dijadikan beberapa program pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nantinya dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada berjalannya koperasi. Koperasi adalah pilar ekonomi Indonesia dengan daulat anggota sedangkan BUMDes adalah institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat warga desanya.

Author: Viki Maukemana