Tahapan Mendirikan BUMDes

0

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat serta berkontribusi bagi pendapatan desa. Karenanya, pendirian BUMDes perlu dipersiapkan perencanaan yang matang, terukur, serta komitmen kuat para calon pengurus BUMDes.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan BUMDes:

  1. Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa.
  2. Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat.
  3. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
  4. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa.
  5. Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa.
  6. Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
  7. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
BACA :  Perumusan Kriteria Geowisata

Dalam pembentukan BUMDes diperlukan tahapan-tahapan yang dilakukan secara patrtisipatif melibatkan keterwakilan seluruh elemen yang ada di desa. Adapun tahapan pendirian BUMDes secara sederhana dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu:

Tahap Pra Musyawarah Desa

Salah satu tahapan pra musyawarah desa adalah sosialisasi. Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat desa dapat dilakukan oleh pemerintah desa bersama seluruh elemen kelembagaan yang ada di desa baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan pendamping desa. Langkah sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat desa dan kelembagaan desa memahami tentang apa BUMDes, tujuan pendirian BUMDes, manfaat pendirian BUMDes dan lain sebagainya. Tak hanya sosialisasi, pada tahapan ini juga melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan masyarakat, menyusun draf Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga BUMDes, sampai dengan menentukan kriteria pengurus.

Tahap Musyawarah Desa

Musyawarah Desa atau yang biasa disebut dengan MusDes merupakan pertemuan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Secara praktikal, MusDes diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Musyawarah Desa ni membahas mengenai hal–hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha
  2. Menyepakati pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat;
  3. Membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Memilih kepengurusan organisasi pengelola BUMDes
  5. Sumber permodalan BUMDes
  6. Membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUMDes
BACA :  Digital Marketing untuk Pengembangan BUMDes

Tahapan Pasca Musyawarah Desa

Tahapan ini merupakan tahapan akhir dalam pendirian BUMDes dimana pada tahapan berfokus pada finalisasi dari kedua tahap yang sudah dilakukan sebelumnya. Seperti halnya penyusunan rancangan peraturan desa tentang penetapan pendirian badan usaha milik desa yang mengacu pada UU Desa, peraturan pelaksananaan dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan juga pembahasan rancangan dan penetapan peraturan desa tentang penetapan pendirian BUMDes.

Author: Viki Maukemana