Pasca terbitnys Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan-peraturan operasionalnya, desa dituntut untuk lebih kreatif mewujudkan kemandirian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warganya. Kreatifitas ini penting mengingat UU tersebut memberi ruang dan mandat yang relatif lebih luas kepada desa untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi-potensi yang dimilikinya.
Salah satu poin penting dalam UU No. 6 Tahun 2014 adalah desa memiliki hak-hak lokal berskala desa. Artinya segala sumberdaya yang berada dalam area lokal dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa diserahkan hak pengelolaannya secara mandiri kepada pemerintah desa. Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya dimana institusi pemerintahan yang terendah adalah Kabupaten/Kota. Desa sebagai hal yang defacto eksis dalam kehidupan masyarakat sebatas pelaksana tugas pembantuan. Perubahan status ini berimplikasi terhadap bertambahnya kewenangan memberi peluang besar bagi desa untuk mengembangkan diri.
Salah satu bentuk pengelolaan yang sekarang banyak diusahakan desa adalah pengembangan desa wisata. Dalam praktiknya, pengembangan desa wisata terkadang muncul alamiah dari usulan masyarakat atau dari pemerintah desa sendiri. Aktivitas pengembangan wisata ini terkadang tidak diimbangi dengan payung hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Wisata.
Berikut ini contoh Peraturan Desa Tentang Kawasan Desa Wisata
- Menimbang, secara umum menjelaskan tentang pentingnya keberadaan Desa Wisata dan pengembangannya
- Mengingat, menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan Desa melalui Desa Wisata
- Menetapkan, berisi keputusan Kepala Desa sebagai Keputusan tertinggi di Desa tentang Desa Wisata
BAB I
(Ketentuan Umum)
Pasal I
Menjelaskaan tentang pihak-pihak yang mendukung pengembangan dan pembangunan Desa Wisata
Tujuan
Pasal II
Menjelaskan pengembangan Desa Wisata dengan rencana kerja yang sudah disepakati beberapa pihak dilevel Desa
Sarana dan Prasarana
Pasal III
Berisi dukungan Pemerintah Desa kepada masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa
Fungsi Desa Wisata
Pasal IV
Menjelaskan fungsi dan keberadaan Desa Wisata bagi masyarakat Desa dan dan masyarakat umum
BAB II
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal V
Berisi tentang pihak-pihak yang bertanggung jawab adanya adanya Desa Wisata, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan Mitra Swasta
BAB III
Hak dan Kewajiban
Pasal VI
Tentang pihak-pihak yang akan mengelola keberadaan Desa Wisata, mulai dari Pemerintah Desa, Masyarakat Desa, Pemerintah Daerah dan Mitra Swasta yang telah sepakat bekerja sama
BAB IV
Pemanfaatan dan Pengembangan
Pasal VII
Menjelaskan tentang potensi yang ada di Desa Wisata, mulai dari sumber daya alam, sumber daya manusia, kearifan lokal dan budaya. Dikelola Pemerintah Desa bersama masyarakat
BAB V
Kawasan Desa Wisata
Pasal VIII
Berisi tentang kondis Desa Wisata tersebut, dari alam, budaya, sejarah desa dan agrowisata yang dikelola desa tersebut
BAB VI
Pengelolaan dan Pengawasan
Pasal XI
Berisi tentang pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata. Pemerintah Desa bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah lewat instansi dinas terkait
BAB VII
Ketentuan Penutup
Pasal X
Berisi ketetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sebagai payung hukum
——
Tahapan penyusunan peraturan di atas menyesuaikan dengan kondisi desa, potensi yang ada dan masyarakatnya melalui forum-forum resmi desa untuk menyepakati sebuah Perdes. Adanya Perdes akan menguatkan sebuah desa untuk mengembangkan dan membangun desa wisata.
Perdes mempermudah kerja sama dengan pemangku kepentingan, baik skala lokal daerah dan pusat. Tidak hanya itu, Perdes juga mempermudah manakala akan melaksanakan kerjasama dengan pihak lain (swasta, akademisi dan lainnya) yang mempunyai visi dan misi sama tentang pembangunan dan pengembangan desa wisata.
You must log in to post a comment.